AYOBOGOR.COM - Akhirnya Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 telah cair.
Namun, pencairan Bansos PKD DKI Jakarta tersebut dicairkan secara bertahap kepada para penerima manfaat.
Pencairan dana Bansos PKD tersebut terdiri dari tiga jenis yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Masing-masing jenis Bansos PKD DKI Jakarta ini menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Untuk yang belum terdaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila daftar program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Lantas apa saja syarat untuk jadi penerima program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun?
Berikut syarat untuk jadi penerima program Bansos PKD DKI Jakarta seperti dilansir dari siladu.jakarta.go.id.
1. Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun,
2. Telah masuk dalam penetapan DTKS,
3. Berdomisili di DKI Jakarta, dan
4. Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinsos DKI Jakarta akan mengadakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penerima KAJ berdasarkan anggaran tahunan.
Itulah syarat untuk jadi penerima program Bansos PKD DKI Jakarta .***