1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy/Asli pelatihan mengemudi
4. Surat asli hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat kerja asli dari kementerian ketenagakerjaan
6. Surat hasil sehat jasmani dan rohani
7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Dengan dijadikannya sebagai syarat perpanjangan SIM Pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan jaminan kesehatan sosial.
Nah itu dia informasi penting yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024 bagi pengguna KIS atau BPJS Kesehatan.