Begini Cara Daftar BPJS JKN-KIS Online dan Offline Bagi Bayi Baru Lahir!

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:24 WIB
Cara daftra BPJS Kesehatan untuk bayi. (Setkab.go.id)
Cara daftra BPJS Kesehatan untuk bayi. (Setkab.go.id)

AYOBOGOR--- BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Setiap jiwa harus memiliki jaminan kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS harus dimiliki oleh setiap jiwa dari mulai anak yang baru saja dilahirkan, hingga meninggal dunia.

Baik yang BPJSnya dibayarkan secara mandiri, maupun BPJS yang iurannya dibayarkan pemerintah atau JKN-KIS.

Bayi yang baru lahir membutuhkan pelayanan kesehatan, misalnya pasca dilahirkan.

Seperti perawatan pasca dilahirkan atau imunisasi. Bayi di bawah usia satu tahun juga rentan akan sakit, oleh karena itu, bayi pun membutuhkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Bule Sebut IKN Ibukota Korupsi dan Nepotisme, Berujung Ditegur Polisi dan Begini Endingnya

Lalu apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir ini, simak ulasannya!

Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan bayi Anda BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkannya secara online dan offline.

Menurut situs BPJS Kesehatan, pendaftaran secara online dari orang tua peserta BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) pendaftaran BPJS JKN-KIS harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

Pertama anda harus menyiapkan kartu JKN-KIS ibu kandung Asli.

Syarat berikutnya yaitu fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit Asli.

Ketiga, fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua. Kemudian, fotocopy buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X