Begini Cara Daftar BPJS JKN-KIS Online dan Offline Bagi Bayi Baru Lahir!

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:24 WIB
Cara daftra BPJS Kesehatan untuk bayi. (Setkab.go.id)
Cara daftra BPJS Kesehatan untuk bayi. (Setkab.go.id)

Mengisi formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Anda juga harus melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran. Perubahan data bayi meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.

Apabila terjadi keterlambatan dalam proses pendaftaran, maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan Beras? Begini Mekanisme Cara Lapor Bansos Beras, Gratis!

Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI.

Cara mendaftar BPJS atau JKN-KIS bagi bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mobile customer service, mal pelayanan publik, kantor cabang, atau aplikasi JKN Mobile.

Mobile Customer Service (MCS) merupakan pelayanan keliling yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk kemudahan peserta dalam melakukan pelayanan BPJS. MCS biasanya menggunakan mobil keliling dan terjadwal di setiap daerah.

Sedangkan mal pelayanan publik merupakan stand BPJS yang berada dibeberapa titik pelayanan publik. Anda juga bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJS di Kabupaten/kota.

Bagi Anda yang ingin mengurus secara online, Anda bisa mengunduh aplikasi JKN mobile yang terdapat di play store.

Demikian informasi mengenai pendaftaran BPJS JKN-KIS bagi bayi baru lahir. semoga bermanfaat,***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X