Siap-siap! Mulai 1 Juli Perpanjang Atau Buat SIM Wajib Aktif di BPJS Kesehataan

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 21:50 WIB
Siap-siap! Mulai 1 Juli Perpanjang Atau Buat SIM Wajib Aktif di BPJS Kesehataan (Pixabay/@Robfoto)
Siap-siap! Mulai 1 Juli Perpanjang Atau Buat SIM Wajib Aktif di BPJS Kesehataan (Pixabay/@Robfoto)

AYOBOGOR.COM - Kebijakan baru dari pemerintah yang akan berlaku sejak 1 Juli 2024 nanti. Masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat SIM wajib aktif di BPJS Kesehatan.

Dilansir dari kanal youtube Sukron channel, aturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengatur tentang pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut berisi syarat untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM A, B dan C harus sudah aktif sebagai anggota program jaminan kesehatan.

Baik anggota program kesehatan yang dibiayai pemerintah (KIS) atau badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Harus aktif di salah satu program jaminan kesehatan tersebut untuk dapat mengurus SIM.

Baca Juga: KPM Bersiap! Akan Diumumkan Daftar Penerima BLT Risiko Pangan Rp600.000, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Namun aturan ini masih bersifat uji coba dan akan berlaku sejak 1 Juli sampai 30 September 2024 di wilayah tertentu. Wilayah-wilayah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Penerapan aturan baru tersebut berdasarkan Aturan Kepolisian NKRI Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam tahap uji coba nanti akan ada sosialisasi dan evaluasi dalam penerapan aturan baru ini.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program jaminan kesehatan baik KIS atau BPJS Kesehatan dapat langsung melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program KIS harus sudah terdaftar di data DTKS lebih dulu.

Kuotanya juga terbatas setiap bulannya dan hanya diberikan pada masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Baca Juga: Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair H-3 Hari Raya Idul Adha? Cek Faktanya

Sedangkan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau tidak aktif BPJS Kesehatannya wajib melunasi tunggakannya lebih dulu.

Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.

Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.

Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali. Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.

Baca Juga: Kemensos Resmi Hapus Bansos PKH untuk KPM Kategori Ini, Tidak akan Terima Bantuan Periode Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube SUKRON CHANNEL

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X