Kategori KPM PKH Apa Saja yang Akan Dicoret Bantuan Sosial di Tahap Selanjutnya? Berlaku Mulai Juni Ini

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:57 WIB
Kategori KPM PKH Apa Saja yang Akan Dicoret Bantuan Sosial di Tahap Selanjutnya? Berlaku Mulai Juni Ini (AYOBOGOR.COM)
Kategori KPM PKH Apa Saja yang Akan Dicoret Bantuan Sosial di Tahap Selanjutnya? Berlaku Mulai Juni Ini (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Informasi penting hari ini bagi para KPM PKH karena akan ada beberapa KPM yang akan dicoret bantuan sosial di tahap selanjutnya.

Seperti diketahui pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan resetifikasi yang dilakukan oleh para pendamping sosial di seluruh Indonesia.

Dimana resetifikasi atau peninjauan ulang ini akan berlangsung di bulan Juni ini kepada seluruh para KPM PKH yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya

Nantinya para KPM PKH akan ditinjau ulang status ekonominya oleh para pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Sehingga keberlanjutan sebagai penerima manfaat program PKH ditentukan setelah adanya resetifikasi dari Kemensos ini.

Resetifikasi ini tentu bertujuan agar penyaluran bansos PKH sesuai atau tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Beberapa pertanyaan dan penilaian akan dilakukan para pendamping sosial kepada para KPM PKH di tempat.

Baca Juga: KPM Bersiap! Akan Diumumkan Daftar Penerima BLT Risiko Pangan Rp600.000, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Sehingga para pendamping sosial akan mencatat serta menilai masing-masing KPM baik dari segi ekonomi dan pendukung lainnya.

Jika memang setelah adanya peninjauan ulang ini KPM tersebut masih layak sebagai penerima manfaat, maka akan menjadi pertimbangan untuk tetap dilanjutkan penyaluran bansosnya.

Namun jika dalam peninjauan itu KPM sudah dianggap tidak layak mendapatkan bansosnya PKH lagi, maka akan secara otomatis tidak akan cair lagi di tahap selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, KPM PKH jika dalam anggota keluarga atau KK terdapat keluarga yang menerima gaji di atas UMP (Upah Minimum Provinsi). Maka akan dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair H-3 Hari Raya Idul Adha? Cek Faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Nita's Tv

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X