BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Selamat Iuran BPJS Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 13:33 WIB
BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Selamat Iuran BPJS Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini (Youtube Kabar Banso)
BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus, Selamat Iuran BPJS Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini (Youtube Kabar Banso)

AYOBOGOR.COM -- Info penting untuk BPJS kesehatan kelas 1,2,3 yang kabarnya sudah dihapus.

Apakah informasi tersebut benar dan valid, berikut untuk iuran BPJS gratis untuk masyarakat ini.

Simak informasi selengkapnya sesuai yang dilansir dari Youtube Kabar Bansos.

Seperti yang diketahui, untuk BPJS kelas 1,2 dan3 sudah resmi dihapus oleh pemerintah demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap tiap rumah sakit.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Tahap 3 Mei Juni 2024 Postifif Cair Duluan di Rekening KKS Bank Ini, KPM Segera Cek

Adapun kelas BPJS kesehatan akan diganti dengan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dengan adanya KRIS ini satu kamar hanya terisi maksimal 4 orang.

Hal itu bisa meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum BPJS Indonesia lebih baik lagi.

Baca Juga: PKH dan BPNT Fix Dihapus Kemensos? KPM Simak, Akhirnya Bansos MRP Tahap 4 dan 5 Cair Juga

Contoh pada satu kamar isinya 6 dan 8 orang sekarang sudah diwajibkan 1 kamar berisi 4 orang saja.

Semua kamar BPJS kesehatan akan dilengkapi dengan kamar mandi sehingga pasien tidak perlu lagi keluar dari ruangan.

Nantinya juga akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga.

Tujuan penggantian BPJS kelas 1,2,3 dengan KRIS adalah untuk meningkatkan standar minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: INFO PENTING! KPM Wajib Cek Saldo, Ada Bantuan Kemensos hingga Bansos Mitigasi Cair Hari Ini Selasa 21 Mei 2024

Metode ini akan dilakukan secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X