AYOBOGOR.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempunyai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketentuan ini akan mulai diuji coba pada Senin, 1 Juli 2024.
Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kombes Heru Sutopo selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri), Rabu, 5 Juni 2024.
Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama untuk membuat SIM adalah masyarakat harus menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Heru menambahkan, nantinya petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di polda wilayah akan mengecek terlebih dahulu mengenai kepemilikan JKN.
Daerah yang dijadikan tempat uji coba adalah daerah yang cakupan kepesertaannya sudah tinggi yaitu di atas 95 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengecek mengenai status kepesertaannya melalui situs resmi BPJS.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengeceknya dengan menghubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Masyarakat juga bisa mengeceknya secara langsung dengan meminta bantuan petugas pembuatan SIM.
Jika status JKN dinyatakan tidak aktif, maka pembuatan ini tetap bisa diproses tetapi tidak dapat diambil oleh peserta sampai peserta dapat menyerahkan dan menunjukkan bukti jika dirinya terdata aktif sebagai peserta JKN.
Bukti terdata aktif sebagai peserta JKN bisa dibuktikan melalui nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi BPJS Kesehatan.
Heru menyampaikan bagi masyarakat yang ingin membuat BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan karena pendaftaran bisa dilakukan secara daring / online.
Sebab pihaknya sudah membuat banner tentang petunjuk alur pendaftaran peserta JKN sehingga bisa mempermudah masyarakat yang ingin membuat ini.
Ketentuan ini akan mulai diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 untuk SIM A, B, dan C di 7 provinsi yang antara lain Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan terbaru mengenai persyaratan pembuatan SIM diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada pasal 9 yang isinya adalah sebagai berikut.