Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024, Makin Rumit?

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:56 WIB
Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024, Bikin Rumit? (Pixabay/@Robfoto)
Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024, Bikin Rumit? (Pixabay/@Robfoto)

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.

2. Melampirkan fotokopi dan identitas KTP.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat dan pendidikan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata.

6. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Sebelumnya, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Faisal Andri Pratomo selaku Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri menegaskan bahwa pembuatan ini dengan syarat harus punya BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba.

Sebelum menerapkan aturan ini, Faisal dan rekan-rekannya menegaskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Faisal menambahkan, bagi masyarakat yang sudah tidak aktif lagi sebagai peserta JKN karena sudah lama menunggak membayar iuran bisa kembali mengaktifkannya dengan melunasi tunggakan iuran.

Faisal mengimbau masyarakat untuk tidak terlambat membayar iuran ini yaitu paling tidak selambat-lambatnya setiap sebelum tanggal 10 di setiap bulannya.

Bagi masyarakat yang sudah atau baru melunasinya bisa menunjukkan bukti pelunasan ini kepada petugas.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar secara lunas bisa mengikuti Program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Faisal juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membuat BPJS Kesehatan segera membuatnya agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala.

Menurut David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan menyampaikan terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh (kepolisian daerah) polda pada minggu pertama uji coba ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X