AYOBOGOR.COM - Irma Suryani Chaniago selaku anggota IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) marah-marah soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Amarahnya tersebut disampaikannya pada saat rapat kerja (raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas (Dewas), dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Awal mulanya, Irma Suryani Chaniago menyampaikan mengenai amanat konstitusi (UUD 1945) mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berdasarkan asas gotong royong. Artinya, ada asas keadilan di dalamnya. Menurutnya, KRIS tidak memiliki hal itu yang berarti tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Lebih lanjut, Irma menyampaikan kepada Agus Suprapto selaku Ketua DJSN bahwa apabila Agus ingin menerapkan sebuah aturan maka ia harus mengubah konstitusi karena undang-undang lain (peraturan presiden dan peraturan perundang-undangan lainnya) berada di bawah UUD 1945 sehingga peraturan tidak bisa diubah begitu saja.
Kedua, Irma menyampaikan mengenai iuran KRIS yang secara tidak langsung akan diberlakukan sama pada semua kelas BPJS Kesehatan.
Hal ini akan berdampak pada nominal iuran kelas 1 dan 2 yang turun dan akan menaikan nominal iuran kelas 3. Padahal, menurutnya peserta kelas 3 jumlahnya jauh lebih banyak daripada kelas 1 dan 2. Kemudian, peserta kelas 3 yang aktif hanya sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya tidak aktif.
Ketiga, ia mempertanyakan mengenai kajian akademis KRIS yang sudah dibuat tetapi tidak kunjung dikomunikasikan kepada pihaknya dan mendadak dikabarkan akan mulai diterapkan sehingga pihaknya tidak bisa menelaah apakah hal ini bisa disetujui untuk diterapkan atau tidak.
Keempat, ia kembali membahas mengenai iuran nominal Kamar Rawat Inap Standar. Menurutnya, penerapan ini akan menguntungkan kelas 1 (golongan kaya) untuk bisa naik kelas dan akan menguntungkan asuransi swasta.
Menurutnya, apabila pemerintah ingin mengakomodir asuransi swasta harus bisa mengatakan sejujurnya, jangan sampai mengakali-akali dengan kebijakan seperti ini.
Irma juga mempertanyakan mengenai penerapan kebijakan ini. Padahal banyak rumah sakit yang belum siap menerima kebijakan ini.
Namun, Agus, Ghufron Mukti selaku Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan dan Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) menyampaikan bahwa banyak rumah sakit yang sudah siap melaksanakan kebijakan ini sekian persen.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa banyak rumah sakit di daerah dengan 1 kamar yang menampung 12 orang tidak sanggup menampung banyak pasien. Bahkan, banyak masyarakat yang masih meminta tolong kepadanya agar bisa mendapatkan kamar rawat inap.
Sehingga ia pun mempertanyakan bagaimana cara mengatur satu kamar rawat inap untuk empat orang. Padahal, pasien yang membutuhkan rawat inap ada banyak. Ia juga tidak ingin Agus, Ghufron, dan Dante menggampangkan persoalan ini.
Menurutnya, seharusnya pertama kali yang dipikirkan oleh pemerintah adalah kebijakan ini yang tidak merugikan masyarakat tetapi lebih berfokus pada pelayanan prima.