Adapun cara "usul" dan "sanggah" bagi pengurus bansos PKH BPNT yang telah meninggal dunia dengan cara:
- Login dengan data yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan"
Anda bisa melakukan tambah usulan untuk pengurus yang baru.
-Isi data diri pengusul dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
-Pilih jenis bantuan yang diinginkan.
-Tunggu konfirmasi dari pihak Kemensos setelah verifikasi data
Nah jika Anda dinyatakan layak sebagai pengurus baru, maka data anda akan muncul ketika Anda melakukan pengecekan di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Demikian ulasan terkait kemungkinan jika pengurus KPM meninggal dunia.