Anak Balita Bisa Dapat Bansos Jutaan Rupiah dari Pemerintah, Cara Pendaftarannya Mudah

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:23 WIB
Anak Balita Bisa Dapat Bansos Jutaan Rupiah dari Pemerintah, Cara Pendaftarannya Mudah (unicef.org)
Anak Balita Bisa Dapat Bansos Jutaan Rupiah dari Pemerintah, Cara Pendaftarannya Mudah (unicef.org)

AYOBOGOR.COM - Bayi Baru Lahir (BBL) dan anak balita pastinya memiliki hak yang sama dengan kakaknya, atau orang dewasa di sekitarnya.

Negara pun menjamin mereka bisa mendapatkan kucuran dana bantuan sosial (bansos) jutaan rupiah dari pemerintah sejak dini.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru saja melahirkan atau memiliki anggota keluarga yang baru, sudah seharusnya mendaftarkan BBL mereka untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ada Kabar Terbaru Pemerintah Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via Kantor Pos Mulai Akhir Maret 2024

Nantinya, NIK tersebut akan mendukung si anak untuk dapatkan bansos untuk balita. Sayangnya, sejauh ini tak sedikit KPM yang kerap menyepelekan hal ini.

Mereka membiarkan anaknya yang baru lahir tidak tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) tempat mereka tinggal, sehingga anak tersebut kehilangan kesempatan untuk bisa mendapat jaminan sosial kesehatan.

Padahal, hal ini juga akan memengaruhi bansos yang diterima kedua orang tuanya. Tentu saja, jika saat itu mereka sudah berstatus sebagai penerima bansos yang aktif, khususnya bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan BBL atau anak balita kita untuk mendapatkan NIK dan menerima bansos?

Baca Juga: Cara Agar Anak Baru Lahir Dapat Pencairan Bansos PKH Rp 3.000.000 Dan Jaminan Kesehatan PBI JK

BBL dari seorang ibu yang sudah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebenarnya sudah secara otomatis akan mendapat layanan kesehatan, maksimal selama tiga bulan.

Karena itulah, data BBL itu harus dimutakhirkan, untuk kemudian didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara yang harus ditempuh, pertama, sang ibu penerima PBI-JK melahirkan di fasilitas kesehatan, rumah sakit, klinik atau bidan.

Lalu, kedua, keluarga PBI-JK wajib mendaftarkan bayinya ke disdukcapil setempat agar sang bayi tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan akte kelahirannya.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Hari Ini: Kemensos Tetapkan Mekanisme Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH Tahap 2 Belum Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X