AYOBOGOR.COM - Seperti diketahui, penerima sembako tidak semuanya merupakan orang yang baru dalam menerima bansos karena ada juga yang merupakan penerima bansos lainnya yaitu PKH dan BPNT.
Walaupun namanya ada yang diambil dari nama pengurus PKH dan ada yang pula memakai nama suaminya tetapi ini terjadi hanya sebagian kecil saja.
Misalnya ada 30 orang yang merupakan penerima PKH dan BPNT dan dari 30 orang itu hanya 4/5 orang yang menerima beras 10 kilogram.
Baca Juga: 3 Tempat Ngabuburit di Tangerang Ada Alun-Alun hingga Taman Kota Cocok untuk Olahraga
Kemudian, penerima bansos beras 10 kilogram ini ada dua kemungkinan bisa menerima dan tidak bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Kemungkinan iya karena bisa jadi penerima sembako juga terdata sebagai penerima BPNT dan BPNT plus PKH. Artinya, terdata di P3KE dan DTKS.
Sementara itu, kemungkinan tidak karena KPM namanya benar-benar baru, hanya ada di P3KE, tidak ada di DTKS.
Sebab penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan datanya diambil dari DTKS atau sama dengan penerima BPNT dan BPNT plus PKH.
Selain itu, memang Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian menyerahkan penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan ini kepada Kementerian Sosial sehingga datanya diambil dari DTKS yang mana nantinya akan diserahkan kepada 18,8 juta KPM.
Oleh karena itu, penerima sembako hanya memiliki kemungkinan kecil untuk bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Walaupun begitu, Anda bisa mencoba menanyakan mengenai status bantuan sosialnya di operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan setempat, pendamping sosial, dan Dinas Sosial setempat karena siapa tahu Anda terpilih sebagai penerima bantuan senilai Rp 600.000 ini.
Namun, apabila tidak terdata, Anda bisa mencoba mengajukan diri melalui operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan setempat.