Cara Agar Anak Baru Lahir Dapat Pencairan Bansos PKH Rp 3.000.000 Dan Jaminan Kesehatan PBI JK

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 06:16 WIB
Cara Agar Anak Baru Lahir Dapat Pencairan Bansos PKH Rp 3.000.000 Dan Jaminan Kesehatan PBI JK (ist)
Cara Agar Anak Baru Lahir Dapat Pencairan Bansos PKH Rp 3.000.000 Dan Jaminan Kesehatan PBI JK (ist)

AYOBOGOR.COM -- Kelahiran anak merupakan hal yang dinantikan oleh sebuah keluarga.

Agar kesehatan dan kesejahteraannya terjamin, keluarga penerima manfaat (KPM) PBI JK harus segera mendaftarkan bayi baru lahir (BBL) untuk menjadi peserta PBI JK.

Jika sudah terdaftar sebagai peserta PBI JK, besar kemungkinan BBL akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun dalam rangka pencegahan stunting.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Hari Ini: Kemensos Tetapkan Mekanisme Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH Tahap 2 Belum Cair

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan.

Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) telah berhasil membawa dampak positif melalui pelaksanaan pendampingan registrasi BBL untuk mendaftar sebagai penerima PBI JK.

Baca Juga: Sudah Lebih Mapan 53 KPM di Gunungkidul Mundur, Demi Bantu Warga Lain yang Lebih Membutuhkan Bansos

Dengan PBI JK bayi baru lahir akan mendapatkan fasilitas kesehatan gratis, serta jaminan pemenuhan gizi untuk menunjang pertumbuhan dan mencegah stunting.

Berikut tata cara pendaftaran PBI JK:

1. Ibu baru melahirkan di fasilitas kesehatan (Faskes) Puskesmas , Rumah Sakit, bidan dan lainnya.

2. Keluarga PBI JK wajib mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu keluarga (KK) dan diterbitkan akte kelahiran.

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Penyebab Gagal Registrasi Akun di Aplikasi Cek Bansos 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X