Mensos Risma Beri Bocoran Apakah Jika KPM Meninggal Dunia Maka Otomatis Kehilangan Hak Bansos PKH, Ternyata...

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:34 WIB
Mensos Tri Rismaharini (ist)
Mensos Tri Rismaharini (ist)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial (Bansos) PKH hanya bisa dicairkan oleh pengurus bansos yang namanya tertera sebagai penerima bansos atau disebut pengurus bansos.

Nah, bagaimana jadinya jika pengurus bansos meninggal dunia?

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa, apabila pengurus KPM meninggal dunia, maka dapat dipastikan bahwa bansos PKH tidak akan cair!

Baca Juga: Mengapa Tahun Lalu KPM Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Tapi Tahun Ini Tidak? Sabar, Begini Penjelasan Pemerintah

Lalu, bagaimana dengan anggota keluarga lainnya?

Bagaimana jika pengurus adalah kepala keluarga? Sudah tentu yang ditinggalkan adalah janda dengan anggota keluarga seperti anak-anak yang otomatis berstatus yatim.

Jika bansos justru terputus, maka beban kemiskinan keluarga tersebut justru akan bertambah.

Oleh karena itu Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa kemensos telah menyediakan sistem yang support akan kondisi seperti disebutkan di atas.

Baca Juga: Progres Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hari Ini 23 Maret 2024 di SIKS-NG, Sudah Sampai Final Closing

Dalam rapat kerja bersama komisi VIII DPR RI, Tri Rismaharini menambahkan bahwa di aplikasi cek bansos milik kemensos terdapat menu "usul" dan "sanggah".

Menu usul dan sanggah ini dapat difungsikan jika terjadi hal darurat seperti data pengurus telah meninggal dunia, sehingga dapat diteruskan oleh ahli warisnya.

Adapun syarat pergantian pengurus oleh ahli waris adalah:

- Harus memastikan bahwa dalam keluarga, masih terdapat minimal salah satu dari komponen PKH, yaitu:

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos MRP Sudah Pasti Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000? Begini Cara Mudah Membedakannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X