AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial (Bansos) PKH hanya bisa dicairkan oleh pengurus bansos yang namanya tertera sebagai penerima bansos atau disebut pengurus bansos.
Nah, bagaimana jadinya jika pengurus bansos meninggal dunia?
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa, apabila pengurus KPM meninggal dunia, maka dapat dipastikan bahwa bansos PKH tidak akan cair!
Lalu, bagaimana dengan anggota keluarga lainnya?
Bagaimana jika pengurus adalah kepala keluarga? Sudah tentu yang ditinggalkan adalah janda dengan anggota keluarga seperti anak-anak yang otomatis berstatus yatim.
Jika bansos justru terputus, maka beban kemiskinan keluarga tersebut justru akan bertambah.
Oleh karena itu Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa kemensos telah menyediakan sistem yang support akan kondisi seperti disebutkan di atas.
Baca Juga: Progres Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hari Ini 23 Maret 2024 di SIKS-NG, Sudah Sampai Final Closing
Dalam rapat kerja bersama komisi VIII DPR RI, Tri Rismaharini menambahkan bahwa di aplikasi cek bansos milik kemensos terdapat menu "usul" dan "sanggah".
Menu usul dan sanggah ini dapat difungsikan jika terjadi hal darurat seperti data pengurus telah meninggal dunia, sehingga dapat diteruskan oleh ahli warisnya.
Adapun syarat pergantian pengurus oleh ahli waris adalah:
- Harus memastikan bahwa dalam keluarga, masih terdapat minimal salah satu dari komponen PKH, yaitu: