1. Ibu hamil/nifas
2. Lansia
3. Anak SD sederajat
4. Anak SMP sederajat
5. Anak SMA sederajat
6. Disabilitas berat, dan
7. Anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Pergantian pengurus hanya dapat dilakukan penerima Bansos yang aktif di Periode terakhir.
Jadi, pergantian pengurus ini harus segera dilakukan oleh ahli waris sebelum periode pencairan berikutnya ya.
Jika dua kondisi tersebut sudah terpenuhi, maka ahli waris bisa melakukan pergantian pengurus dan buku rekening kolektif.
Nah berikut syarat yang harus anda penuhi untuk pengajuan pergantian pengurus PKH oleh ahli waris, yaitu:
1. Harus ada di keluarga (satu KK dengan almarhum atau almarhumah)
2. Masuk di satu DTKS dengan Almarhum/ almarhumah
3. KTP.
4. Berusia diatas 17 tahun
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka, anggota keluarga lainnya bisa mengubah data pengurus yang baru dengan menyanggah pengurus yang lama.