nasional

UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14.02 Persen, Bakal Tertinggi Lagi di Jawa Barat? Kapan Penetapan Resminya? Cek Infonya di Sini

Jumat, 24 November 2023 | 16:52 WIB
Ilustrasi UMK Kota Bekasi 2024. (Pixabay/wonderfulbali)

"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar, menetapkan besaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 3,57 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Bey mengatakan, jika perhitungan UMP telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Jco Pro Israel atau Palestina? Inilah Daftar Kedai Donat Produk Indonesia 100 Persen Asli yang Rasanya Nikmat

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. Sehingga UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495.

Halaman:

Tags

Terkini