AYOBOGOR.COM -- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jawa barat 2024 segera diumumkan. Lalu berapa UMK Kota Bekasi 2024?
Berikut ini ulasan informasi mengenai UMK Kota Bekasi 2024 yang segera akan diumumkan. Buat para buruh dan pekerja, diimbau untuk bersabar.
Mengingat UMK akan diumumkan sebelum batas pengumuman pada 30 November mendatang.
Melansir dari suara.com Pemkot Bekasi telah memberikan rekomendasi UMK Kota Bekasi naik sebesar 14,0 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Depeko dan pengurus pusat FSPMI, Khairul Bakhri.
Ia mengatakan rekomendasi dari Pj Wali Kota Bekasi untuk UMK Kota Bekasi ialah 14,0 persen sehingga kenaikan sebesar Rp800ribu.
"UMK Kota Bekasi 2023 itu kan sekitar Rp5.196.494, artinya jika tadi ada rekomendasi dari Pj Wali Kota ada kenaikan 14,0 persen sehingga ada kenaikan Rp800 ribuan, menjadi Rp5.881.424," ujarnya.
Adapun UMK Kota Bekasi 2023 masih menjadi yang tertinggi se-Jawa Barat yakni sebesar Rp5.196.494.
Diikuti Kabupaten Karawang di nomor 2 dengan nominal Rp5.176.179,07.
Dan Kabupaten Bekasi di peringkat ketiga dengan nominal Rp5.137.575, 44.
Nantinya rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Usul UMK 2024 Depok 15 Persen Diamini, tapi Mungkin Gagal: Bisa PHK