AYOBOGOR.COM - Berikut prediksi kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.
Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Baca Juga: Promo Black Friday 24 November 2023, Diskon 80 Persen hingga Beli 1 Gratis 1 Ini Daftarnya
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis dilansir AYOBOGOR.COM dari laman Jatengprov.go.id.
Baca Juga: Ciri-Ciri Laptop dan Komputer Kena Virus, Segera Atasi sebelum Rusak
Penetapan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan deadline penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.
UMP akan menjadi tolak ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing.