AYOBOGOR.COM - Empat dari lima daerah pantai utara (pantura) di Jawa Barat sudah memberikan usulan terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK 2024.
Hasilnya, Kota Bekasi masih menjadi juara dan belum bisa tersalip oleh daerah lainnya meskipun penentuan upah di tahun 2024 menggunakan rumus baru yang diatur PP Nomor 51 Tahun 2023.
Adapun daerah-daerah yang sudah mengeluarkan usulan UMK 2024 antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
Sedangkan Kabupaten Purwakarta belum mengumumkan besaran upah di daerahnya berdasarkan pantauan Ayobogor.com hingga Jumat, 24 November 2023 pagi.
Baca Juga: Respek pada Buruh, Ini Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
Baik Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang, mengeluarkan usulan UMK 2024 pada Kamis, 24 November 2023 setelah melakukan rapat dengan berbagai unsur.
Selain upahnya yang tertinggi di wilayah pantura, kenaikan UMK Kota Bekasi juga menjadi tertinggi secara persentase.
Dari keempat daerah dimaksud juga, persentase kenaikan upah semuanya berada di atas 12 persen.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi kalangan pekerja atau buruh, terlebih berbagai demo dilangsungkan oleh kelompok tersebut menjelang penetapan upah di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut ini daftar usulan UMK 2024 di wilayah pantura Jawa Barat.
1. Kota Bekasi: Rp5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60 (usul naik 14,02 persen)
2. Kabupaten Karawang: Rp5.176.179,07 menjadi Rp5.797.000 (usul naik 12 persen)
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Bagaimana Kabar Upah Maluku?
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324 (usul naik 13,99 persen)