Nih UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi ke Terendah, Naiknya 3,57 persen Aja?

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 17:48 WIB
Urutan UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi ke Terendah, Naiknya 3,57 persen Aja? (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)
Urutan UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi ke Terendah, Naiknya 3,57 persen Aja? (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Mari cek urutan UMK Jawa Barat 2024 bila naik sebesar 3,57 persen.

Seperti diketahui, persentase kenaikan sebesar 3,57 persen bila merujuk pada UMP Jawa Barat 2024.

UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Selasa, 21 November 2023.

Pemprov Jabar menetapkan UMP 2024 berdasarkan rumusan penghitungan upah yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pada peraturan itu, penghitungan upah mempertimbangkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Karena itu, UMP Jawa Barat kini tembus ke angka Rp2 jutaan, dari asalnya sebesar Rp1.986.670 pada 2023, lalu naik menjadi Rp2.057.495 pada 2024.

Sementara UMK Jawa Barat 2024 baru akan diumumkan pada 30 November 2023. Meski begitu, kenaikan tersebut masih menggunakan rumus pada PP 51/2023.

Karena itu, kenaikannya bisa saja tidak terlalu besar, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar untuk UMP.

Berikut ini gambaran UMK Jawa Barat 2024 jika naik sebesar 3,57 persen seperti UMP Jawa Barat 2024.

1. Kota Bekasi: Rp5.158.248,20 menjadi Rp5.342.397,66

2. Kabupaten Karawang: Rp5.176.179,07 menjadi Rp5.360.968,66

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.320.986,88

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675,02 menjadi Rp4.624.063,91

5. Kabupaten Subang: Rp3.273.810,60 menjadi Rp3.390.685,63

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X