AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.986.670.
Kenaikan UMP Jabar ini akan berdampak pada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Jawa Barat, termasuk UMK Cianjur 2024.
Berdasarkan perhitungan 3,57 persen itu, UMK Cianjur 2024 menjadi sebesar Rp2.996.517,38, naik sekitar Rp100 ribuan dari UMK 2023 sebesar Rp2.893.229,10.
Namun kepastian Cianjur mengikuti kenaikan UMP Jawa Barat tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah daerah.
Adapun bisa saja UMK Cianjur lebih besar atau lebih kecil dari UMP Jawa Barat 2024.
Nah, dengan perhitungan tadi kenaikan UMK Cianjur ini cukup menarik bagi para lulusan baru atau fresh graduate.
Hal itu mengingat sejumlah pekerjaan di Cianjur yang bervariasi mulai dari bidang penjualan hingga buruh pabrik.
Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Tenaga Honorer untuk Menjadi PNS di Tahun 2024, Peluang Makin Terbuka Lebar
Berikut beberapa contoh jenis pekerjaan di Cianjur yang bisa kamu kerjakan dengan skema UMK 2024 tersebut.
- Sales
- Customer service
- Admin