AYOBOGOR.COM -- Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024 sudah ditetapkan sejak 21 November 2023 kemarin yakni sebesar Ep 2.165.244
Nah, banyak masyarakat Jawa Timur kini harap harap cemas mengenai penetapan UMK 2024, termasuk UMK Malang 2024.
Berkaitan dengan UMK Malang 2024, para buruh dan pekerja di Malang meminta kenaikan UMK hingga 8-12 persen seperti PNS.
Merangkum sejumlah sumber, para buruh di Malang akan membawa usulan kenaikan UMK Malang 2024 seperti PNS.
Alasannya, jika Kemenkeu bisa menaikkan gaji PNS, maka seharusnya juga bisa menaikkan UMK.
Para buruh di Malang juga menilai bahwa pertumbuhan ekonomi di Malang sangat memungkinkan jika adanya kenaikan UMK Malang 2024 seperti PNS.
Nah, perlu Anda ketahui bahwa baik Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Batu, adalah wilayah di Jawa Timur yang termasuk memiliki upah minimum tertinggi di Jawa Timur.
Sehingga dengan naiknya UMP Jatim 2024, tentunya akan membuat senang para buruh dan pekerja.
Sebab, mereka tampaknya juga akan mengalami kenaikan upah di tahun depan.
Lantas berapa UMK Malang 2024 setelah penetapan UMP Jatim 2023 ini?
UMK Malang 2024 diperkirakan akan naik juga dengan besaran yang sama, sehingga penghitungannya akan menjadi seperti ini:
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Naik Jadi Rp2.057.495, Segini Prediksi UMK Kota Bogor