UMP Jawa Tengah Sudah Ditetapkan, Berapa Jadinya UMK Kota Semarang 2024? Apakah Masih Paling Tinggi di Jateng? Berikut Ulasannya

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 07:59 WIB
Ilustrasi UMK Kota Semarang 2024 usai penetapan UMP Jawa Tengah 2024 berapa? (Pixabay)
Ilustrasi UMK Kota Semarang 2024 usai penetapan UMP Jawa Tengah 2024 berapa? (Pixabay)

 

AYOBOGOR.COM -- UMP Jawa Tengah 2024 telah diumumkan mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah dilakukan kemarin, hari Selasa 21 November 2023.

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Posisi Resepsionis Hotel, Cek di Sini Persyaratan Hingga Link Daftarnya

Dari penetapan tersebut, besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00. Ini mengalami kenaikan 4,02 persen atau Rp78.718,42 dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Lalu berapa perhitungan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024?

Apakah Kota Semarang dan Demak masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah?

Dan apakah Banjarnegara masih menjadi wilayah yang memiliki UMK terendah di Jawa Tengah?

Berikut estimas peritungan UMK kabupaten kota di Jawa Tengah.

Melansir dari Ayosemarang.com, jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen maka estimasi perhitungan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp3.060.349 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp3.183.375,03 per bulan

Baca Juga: Baksonya Kenyal Kuahnya Gurih, Ini Dia 8 Rekomendasi Bakso Enak di Bogor Porsi Melimpah, Penggemar Kulineran Wajib Coba

2. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp2.680.421 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.788.173,92 per bulan

3. UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp2.508.300 (UMK 2023) + 4,02% menjadi Rp2.609.133,66 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: AyoSemarang.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X