AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen.
Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Berdasarkan UMP Jabar 2023, wilayah kabupaten kota yang diperkirakan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling tinggi di Jawa Barat adalah Bekasi dan Karawang. Sedangkan, UMK paling rendah Pangandaran dan Banjar.
Baca Juga: 24 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Segini UMP Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Jakarta, Sulut 2024
Untuk memperkirakan UMK Jawa Barat 2024, kita dapat melihat UMK Jabar tahun sebelumnya, yakni UMK 2023. Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten kota:
1. Kota Bekasi
Tahun 2023: Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang
Tahun 2023: Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2023: Rp5.137.575, 44
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Jadi Rp5.067.381, Tinggal 15 Provinsi Lagi Belum Bikin Pengumuman
4. Kabupaten Purwakarta
Tahun 2023: Rp4.464.675,02
5. Kabupaten Subang
Tahun 2023: Rp3.273.810,60
6. Kota Depok
Tahun 2023: Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor
Tahun 2023: Rp4.639.429,39
Baca Juga: Jangan Lupa, Batas Waktu Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Wanti-wanti