AYOBOGOR.COM - 22 pemerintah provinsi terpantau sudah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024.
Provinsi-provinsi tersebut antara lain berada di pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, hingga Pulau Sulawesi.
Dari 38 provinsi yang seharusnya mengumumkan UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023, hanya provinsi-provinsi di pulau Papua saja yang belum terdengar infonya.
Seperti diketahui, penetapan upah provinsi maupun kabupaten/kota di tahun 2024 ini menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
PP itu juga yang dipermasalahkan oleh golongan buruh. Terbukti, lewat rumusan penetapan upahnya, jauh dari persentase sebesar 15 persen.
Di satu sisi, lewat peraturan itu juga, kenaikan upah di tiap provinsi yang sudah menetapkan terbilang kecil. Dari mulai puluhan hingga ratusan ribu saja.
Berikut ini daftar UMP 2024 di 22 provinsi.
1. UMP Aceh 2024: Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen).
3. UMP Jambi 2024: Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen).
4. UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen).
5. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (naik 3,76 persen).
6. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449,27 (naik 2,52 persen).
7. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen).