Jangan Lupa, Batas Waktu Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Wanti-wanti

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 16:59 WIB
Jangan Lupa, Batas Waktu Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Wanti-wanti
Jangan Lupa, Batas Waktu Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Wanti-wanti

AYOBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mewanti-wanti pemerintah provinsi tentang batas waktu penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

"Kami kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023," kata Menaker, dikutip dari keterangan gambar yang diunggah akun Instagram @kemnaker, Selasa, 21 November 2023.

Selain itu, Menaker juga mengingatkan bahwa penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 paling lambat pada 30 November 2023.

Menurut Ida, penetapan upah minimum didasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Tok Tok Tok! Ini Daftar UMP 2024 di 22 Provinsi, Naik Puluhan Ribu Bikin Buruh Ngamuk?

Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/ 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

Menaker Ida menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Juga: Info Terbaru Disdik DKI Jakarta Mengenai KJP Plus November 2023 Kapan Cair, Memang Ada Keterlambatan?

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X