AYOBOGOR.COM -- Perubahan sistem kepegawaian di Indonesia, terutama setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi tenaga honorer.
Dengan UU tersebut, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat-syarat Menjadi PNS bagi Tenaga Honorer
Baca Juga: Buruh Harap UMP 2024 Jawa Barat Minimal Seperti Pensiunan PNS, Nyatanya Hanya 3,57 Persen
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS, yaitu:
1. Usia
Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada saat proses pengangkatan.
2. Masa kerja
Baca Juga: Rekomendasi iPhone Baru di Bawah Rp 10 Juta, Masih Worth It di Tahun 2023?
Memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer selama setidaknya satu tahun secara terus menerus.
3. Pendidikan
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
4. Prioritas
Baca Juga: Perum LKBN Antara Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Pastikan Kualifikasi Cocok