AYOBOGOR.COM - Gaji pensiunan PNS bagi pendaftar CPNS 2023 bisa lebih baik di masa mendatang.
Seperti diketahui, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka pendaftarannya, tepatnya pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Jika peserta lolos dalam seleksi CPNS 2023 tersebut maka berkesempatan mendapat gaji pensiunan PNS dengan persentase lebih besar daripada yang terakhir kali ditetapkan pemerintah.
Kenaikan terakhir kali itu disampaikan oleh Presiden Jokowi saat Pidato RUU RAPBN 2023 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Keputusannya, gaji PNS naik 8 persen pada tahun 2024. Sementara di tahun yang sama gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
Persentase itu lebih besar ketimbang kenaikan di tahun 2015 dan kenaikan di tahun 2019 yang sama-sama dilakukan oleh Jokowi. Masing-masingnya naik sebesar 5 persen.
Sebagai gambaran, berikut simulasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2024.
PENSIUNAN PNS
Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008
PENSIUNAN JANDA ATAU DUDA PNS
Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 1 : Rp1.311.072
Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 2 : Rp1.311.072 sampai dengan Rp1.540.224
Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 4 : Rp1.311.072 sampai dengan Rp1.934.240
Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 4 : Rp1.311.072 sampai dengan Rp2.379.440
Pemerintah sendiri sudah sering menaikkan gaji PNS. Bahkan di era reformasi atau sejak masa Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid hingga Presiden ke-7, Jokowi kenaikan sudah terjadi 14 kali.
Kenaikan di masa Abdurrahman Wahid alias Gus Dur hanya terjadi sekali. Begitu juga di masa Megawati Soekarno Putri. Kenaikan terbanyak dilakukan di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai sembilan kali.
Kenaikan gaji PNS 2024 yang ditetapkan Jokowi sampai 12 persen juga bukan yang tertinggi yang pernah diputuskan pemerintah. Di era SBY, pernah menaikkan gaji PNS sampai 20 persen.