AYOBOGOR.COM - Seperti diketahui, gaji PNS 2024 baru disesuaikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penyesuaian kenaikan gaji hingga 8 persen. Itu juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri.
Sehubungan dengan gaji PNS 2024 yang naik pula, itu menjadi kabar baik bagi peminat seleksi CPNS 2023. Pasalnya hanya beberapa bulan lagi upah yang diterima oleh para peserta yang lolos seleksi bernilai lebih besar.
Namun saat seleksi CPNS 2023 dibuka juga, pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2023 dengan bulan pendaftaran September. Jika ditimbang dari gaji PNS 2024 naik, lebih worth it mengikuti seleksi yang mana?
Seperti diketahui, PPPK sendiri merupakan format baru kepegawaian yang diadakan pemerintah. Singkatannya dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dari sisi pendapatan, PPPK dan PNS mempunyai hak yang sama. Seperti gaji pokok, lalu tunjangan meliputi kinerja, kemahalan, keluarga, pangan, jabatan, penghasilan pegawai, risiko/bahaya, khusus, dan profesi.
Meski begitu, tidak semua PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan itu. Misalnya, dari sisi tunjangan risiko/bahaya, hanya didapatkan oleh PPPK tertentu, sementara semua PNS mendapatkannya.
Adapula tunjangan profesi yang hanya berlaku untuk guru dan dosen alias tidak umum bagi PNS atau PPPK. Di luar itu, masih ada lagi perbedaan dari sisi pendapatan.
Hal itu dapat ditilik dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sementara dari sisi gaji pokok, besaran gajinya hampir sama. Bahkan gaji pokok PPPK bisa lebih besar ketimbang PNS dengan format gaji PNS 2024. Namun semuanya tergantung golongan.
Penggolongan PNS sendiri dibagi ke dalam golongan 1 hingga 4, di mana golongan diperuntukkan untuk lulusan SD SMP, golongan 2 untuk lulusan SMA hingga D3, golongan 3 untuk S1 hingga S3, dan golongan 4 untuk eselon 1-4.
Sementara penggolongan PPPK, untuk lulusan SMA hingga D1 sudah masuk golongan 5, D2 golongan 6, D3 golongan 7, D4 hingga S1 golongan 9, S2 golongan 10, hingga profesor lulusan S3 golongan 16.
Sebagai gambaran, berikut simulasi kenaikan gaji PNS 2024 dan PPPK.
PNS
Gol 1a: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Gol 1b: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Gol 1c: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Gol 1d: Rp1.999.944 - Rp2.901.420