Insentif Guru Non PNS 2023 Cair Bulan Ini Bakal Terima Rp3,6 Juta untuk Golongan Ini

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 12:48 WIB
Insentif Guru Non PNS 2023 Cair Bulan Ini Bakal Terima Rp3,6 Juta untuk Golongan Ini? kemdikbud.go.id
Insentif Guru Non PNS 2023 Cair Bulan Ini Bakal Terima Rp3,6 Juta untuk Golongan Ini? kemdikbud.go.id


AYOBOGOR -- Kabar gembira bagi guru karena insetif guru non PNS 2023 akan segera cair pada akhir tahun ini.

Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif guru non PNS 2023 ini.

Insentif guru non PNS 2023 akan cair mulai bulan Oktober untuk 67 ribu yang nominalnya Rp3,6 juta untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikutip laman puslabdikkemendikbud.

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023 kemarin.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sekitar 168 operator SIMTUN dari dinas pendidikan kabupaten/kota, dan propinsi di berbagai propinsi.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X