Persyaratan dan Prosedur Tenaga Honorer untuk Menjadi PNS di Tahun 2024, Peluang Makin Terbuka Lebar

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 14:16 WIB
Persyaratan tenaga honorer diangkat PNS  (setkab.go.id)
Persyaratan tenaga honorer diangkat PNS (setkab.go.id)

Memberikan prioritas kepada mereka yang memiliki pengalaman kerja lebih lama atau mendekati usia 46 tahun.

5. Kesehatan

Sehat jasmani dan rohani.

6. Wawancara

Lulus wawancara yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Pristine Produk Israel atau Tidak? Rekomendasi 11 Air Mineral Lokal Indonesia Terbaik dan Teruji Aman

Selain persyaratan umum tersebut, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PNS, yaitu:

Honorer dokter: Bersedia bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.

Tenaga ahli tertentu: Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara selama setidaknya satu tahun.

Prosedur Menjadi PNS bagi Tenaga Honorer

Baca Juga: 2 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2023, Pidato Lengkap dan Jelas

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

1. Verifikasi dan validasi data

Instansi pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

2. Proses seleksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X