Pakaian Dinas PPPK Apakah Sama dengan PNS?

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 16:07 WIB
pakaian dinas PPPK dan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
pakaian dinas PPPK dan PNS. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Pakaian Dinas PPPK memiliki kesamaan dengan PNS.

Namun secara teknis, terdapat juga perbedaannya. Lalu apa saja?

Tentang pakaian dinas PPPK dan PNS diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 BAB 1 tentang ketentuan umum di dalam aturan itu, dijelaskan bahwa penggunaan pakaian dinas dan atribut memiliki sejumlah tujuan.

Tujuan tersebut di antaranya untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas.

Untuk PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sendiri, pakaian tersebut meliputi PDH, PSL, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Sementara di lingkungan pemerintah daerah provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL, dan pakaian seragam batik Korpri.

Kemudian di lingkungan pemerintah daerah kabupaten atau kota meliputi PDH, PDL pada perangkat daerah tertentu PSL, PDM camat dan lurah, PDL camat dan lurah, PDU camat dan lurah, dan pakaian seragaman batik Korpri.

Dalam aturan tersebut, dibeberkan juga terkait spesifikasi PDH, PDL, hingga batik Korpri yang dikenakan, dan disesuaikan dengan lingkungan PNS atau jabatan yang diemban.

Selain itu, aturan mengemukakan tentang pakaian bagi PNS di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan kebutuhan pakaian dinas berbeda.

Sementara itu, PPPK pun mengenakan PDH. Hal ini diatur dalam Pasal 13 BAB IV tentang pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, PDH diberlakukan bagi PPPK di lingkungan kerja Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada ayat 2, PDH tersebut berupa PDH kemeja putih, celana/rok hitam. Kemudian PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pada ayat 3, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Rabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X