UMK Tanjungpinang 2024 Sudah Disepakati, Nominalnya Tembus Rp4 Juta?

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 19:32 WIB
UMK Tanjungpinang 2024 Sudah Disepakati, Nominalnya Tembus Rp4 Juta? (Canva)
UMK Tanjungpinang 2024 Sudah Disepakati, Nominalnya Tembus Rp4 Juta? (Canva)

AYOBOGOR.COM - Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, menyampaikan UMK Tanjungpinang 2024 sudah disepakati.

Kesepakatan mengenai UMK Tanjungpinang 2024 dibahas melalui rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dari perguruan tinggi.

"Tinggal kita tetapkan, lalu diusulkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk disahkan sekaligus bersama UMK kabupaten/kota lainnya," ujar Hasan dilansir AYOBOGOR.COM dari suarabatam.id.

Baca Juga: Duh, KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal Pencairannya

Selanjutnya UMK Tanjungpinang 2024 akan diusulkan ke Gubernur Kepri, kemudian baru disahkan dan diumumkan ke publik.

Penetapan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan deadline penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Meresahkan! Muncul Link Pendaftaran BLT El Nino Lewat WhatsApp, Kominfo Langsung Angkat Suara

UMP akan menjadi tolak ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing.

Namun, yang akan dipakai menjadi dasar pengupahan nantinya adalah UMK.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194.

Baca Juga: 7 Khasiat Petai untuk Kesehatan, Bau Pete Memang Menyengat tetapi Manfaatnya Dahsyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: suarabatam.id, kepriprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X