AYOBOGOR.COM -- Bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, KJP Plus tahap 2 yang seharusnya cair pada bulan November 2023, hingga saat ini belum juga cair.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari para penerima bantuan, terutama para orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Meresahkan! Muncul Link Pendaftaran BLT El Nino Lewat WhatsApp, Kominfo Langsung Angkat Suara
Menurut Dinas Pendidikan, keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh proses pendataan terhadap calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
Proses pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus merupakan siswa yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Memiliki NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bersekolah di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi minimal B
Perkiraan Jadwal Pencairan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperkirakan bahwa KJP Plus tahap 2 akan mulai disalurkan pada akhir November 2023 hingga awal Desember 2023.
Baca Juga: 7 Khasiat Petai untuk Kesehatan, Bau Pete Memang Menyengat tetapi Manfaatnya Dahsyat