Sudah Dipastikan KJP Plus November 2023 Sudah Cair Sebelum Akhir Bulan? Begini Skema Penyalurannya

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:11 WIB
Sudah Dipastikan KJP Plus November 2023 Sudah Cair Sebelum Akhir Bulan? Begini Skema Penyalurannya (jakarta.go.id)
Sudah Dipastikan KJP Plus November 2023 Sudah Cair Sebelum Akhir Bulan? Begini Skema Penyalurannya (jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Selamat, pencairan KJP Plus November 2023 tampaknya sudah dipastikan cair sebelum akhir bulan ini.

Memang sampai sekarang, pencairan KJP Plus tahap 2 masih mengalami kemoloran, tak seperti di bulan-bulan sebelumnya.

Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat DKI Jakarta, sebab jika mengacu skema penyaluran periode sebelumnya, KJP Plus November 2023 sebenarnya sudah cair tanggal 1-10 lalu.

Baca Juga: KJP Bulan November 2023 Belum Juga Cair, Begini Penjelasan Terbaru Pj Gubernur DKI Jakarta: Datanya Berubah

Namun mengapa pencairan KJP Plus 2023 untuk bulan ini molor, sudah dijawab oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Molornya penyaluran KJP Plus bulan ini disebabkan sinkronisasi data setiap 3 bulan sekali.

Sinkronisasi ini diperlukan, agar data penerima terus update, sehingga penyaluran KJP Plus bisa maksimal dan tepat sasaran.

Sementara itu jika mengacu jadwal yang diumumkannya sebelumnya, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 melalui SK Gubernur berlangsung antara tanggal 18-31 Oktober 2023.

Baca Juga: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Kepulauan Seribu, Jakpus? Ada Update Terbaru

Kemudian untuk bantuannya sendiri sempat dikabarkan cair mulai bulan November 2023.

Lantas mengacu keterangan Disdik DKI Jakarta, terdapat keterlambatan di tahapan penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2023.

Tak heran hal itu berdampak pada keterlambatan pencairan KJP Plus bulan November 2023.

Nah, kemungkinan besar, bantuan KJP Plus November 2023 akan cair di akhir bulan ini.

Baca Juga: Info KJP Plus Bulan November 2023 Cair ke Rekening Akhir Bulan? Bocoran Tanggal dan Penerima Sudah Diketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X