AYOBOGOR.COM - UMK Kota Depok 2024 berpotensi mengalahkan upah para pekerja di wilayah Bogor Raya jika mengalami kenaikan 15 persen.
Kenaikan 15 persen sendiri merupakan usulan dari kelompok pekerja atau buruh setempat. Usulan itu juga sudah ditampung oleh Pj Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Jika naik seperti demikian, maka UMK Kota Depok 2024 bisa menjadi yang terbesar di antara daerah-daerah lainnya di kawasan Bogor Raya, Jawa Barat.
Ayobogor.com pun mencoba menghitung manual besaran upah Kota Depok jika dinaikkan hingga 15 persen.
Hasilnya, kenaiknya tersebut mencapai Rp704.173,95. Jika ditambahkan pada UMK 2023 sebesar Rp4.694.493 maka UMK Kota Depok 2024 bisa mencapai Rp5.398.666,95.'
Sebagai gambaran berikut ini daftar UMK 2023 di wilayah Bogor Raya, termasuk Kota Depok di dalamnya.
1. Kota Depok: Rp4.694.493,70
2. Kota Bogor: Rp4.639.429,39
3. Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,25
4. Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883,19
5. Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229,10
6. Kota Sukabumi: Rp2.747.774,86
Dalam daftar UMK 2023, Kota Depok menjadi yang tertinggi dibanding daerah di wilayah Bogor Raya. Sedangkan yang terkecil adalah Kota Sukabumi.
Meski begitu, sebagai informasi, Pj Wali Kota Depok masih menunggu tanggapan dari pihak pengusaha, dalam hal ini Apindo.