1. Tidak menambah jumlah tenaga honorer dengan menerbitkan peraturan resmi sesuai instruksi Walikota.
2. Batasan kuota mutasi PNS antar Instansi pemerintah.
Hal ini khususnya bagi PNS yang memohon pindah masuk ke lingkungan pemerintah daerah, maka bisa membuka ruang kebutuhan formasi jabatan melalui jalur PPPK.
3. Pemda telah menyusun jumlah dan jenis formasi yang akan dibutuhkan berdasarkan Anjab dan ABK sesuai dengan kebutuhan jabatan yang cukup untuk jalur PPPK.