AYOBOGOR.COM - Beberapa waktu yang lalu, muncul informasi yang mengatakan akan ada penghapusan tenaga honorer.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Opsi rencana penghapusan tenaga honorer di Kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Namun, KemenPANRB kemudian menetapkan empat prinsip atau kebijakan penting untuk menentukan nasib tenaga honorer.
Apa saja?
1. Dipastikan tidak ada PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honornya, sehingga sesuai dengan yang diterimanya saat ini.
3. Kebijakan diambil juga menghindari adanya pembekakan anggaran.
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk berhak bersaing menjadi ASN.
Menurut Menpan RB selama ini tenaga honorer memiliki peran yang cukup vital dalam pelayanan publik.
Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik," terang Azwar Anas dikutip dari Menpan.go.id.
Menpan juga menambahkan informasi lagi: