Intip Daftar Nama Honorer K2 Non ASN 2022 yang Lulus Verifikasi Pendataan BKN

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 13:00 WIB
Intip Daftar Nama Honorer K2 Non ASN 2022 yang Lulus Verifikasi Pendataan BKN (AYOBOGOR.COM)
Intip Daftar Nama Honorer K2 Non ASN 2022 yang Lulus Verifikasi Pendataan BKN (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bagaimana cara cek nama Honorer K2 Non ASN 2022 yang Lulus Verifikasi Pendataan BKN?

Pemerintah telah melaksanakan pendataan non ASN kepada setiap tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Program pendataan non ASN tersebut berlaku bagi semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Database honorer ini adalah daftar nama honorer K2 yang telah lulus verifikasi pendataan BKN Non ASN termasuk semua tenaga honorer baik honorer K2 maupun 
honorer non kategori.

Dalam database pendataan non ASN tersebut, tenaga honorer yang telah tercatat berjumlah 2.360.723 orang.

Program pendataan Non ASN ini adalah tindak lanjut pemerintah dalam memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP 49 tahun 2018 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Proses pendataan Non ASN secara resmi ditutup oleh Badan Kepegawaian Negara per sejak tanggal 31 Maret 2023.

Sehingga saat ini, banyak tenaga honorer yang mencari informasi mengenai daftar nama tenaga honorer K2 yang telah lulus verifikasi BKN 2022.

Setiap tenaga honorer dapat melihat daftar nama tenaga honorer K2 yang telah lulus verifikasi BKN melalui situs resmi pendataan non ASN dari BKN.

Bagi tenaga honorer K2 yang ingin mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nama tenaga honorer 
yang lulus dalam verifikasi BKN 2022 atau tidak, dapat mengikuti cara berikut ini:

1.Tenaga honorer mengunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik menu "pengumuman instansi" yang terdapat pada pojok kanan atas.

3. Ketik nama instansi tempat bekerja Anda pada bagian "search".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X