Informasi Syarat SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023 Sebagai Database BKN

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 16:32 WIB
Informasi Syarat SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023 Sebagai Database BKN
Informasi Syarat SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023 Sebagai Database BKN

AYOBOGOR - Surat Keputusan atau SK pengangkatan tenaga honorer menjadi salah satu kunci database BKN, supaya nantinya bisa diangkat menjadi PNS.

Nasib tenaga honorer pada tahun 2023 ini ramai diperbincangkan, keputusan tersebut akan disampaikan pada November 2023.

Di lain sisi, ada sebanyak 306 guru honorer di Jawa Barat yang batal untuk mendapatkan SK pengangkatan PPPK.

Pengangkatan sebagai PNS secara langsung tentunya sangat diinginkan oleh tenaga honorer, mereka juga tidak mau sampai kehilangan pekerjaan mereka setelah SK diumumkan.

Dengan adanya SK pengangkatan tenaga honorer ini bisa sedikit menenangkan tenaga honorer, karena SK ini jadi salah satu kunci utama database BKN.

Syarat supaya tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023 adalah dengan adanya SK pengangkatan.

Penghentian tenaga honorer secara masal juga sudah disepakati tidak akan dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah sudah meminta BKN untuk menerbitkan SK pengangkatan tenaga honorer sebagai nasib kedepannya.

Berikut ini adalah syarat SK pengangkatan tenaga honorer berdasarkan dari surat BKN Nomor K.26-30/v.47-4/99, antara lain.

1. Tenaga honorer yang punya masa kerja minimal 1 tahun dari tahun 2005 sampai pengangkatan CPNS, masih bekerja.

2. Tenaga honorer dengan usia minimal 19 tahun, dan maksimal 46 tahun.

3. Tenaga honorer dengan penghasilan yang tidak dibiayai APBN atau APBD.

4. Tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi TKD, dan TKB.

5. Tenaga honorer yang bekerja di bidang instansi pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X