Hindari PHK Masal, KemenPANRB Pertimbangkan Nasib Honorer Lewat 4 Prinsip Penting, Apa Saja?

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 17:28 WIB
Hindari PHK Masal, KemenPANRB Pertimbangkan Nasib Honorer Lewat 4 Prinsip Penting, Apa Saja? (bkpsdm.belitung.go.id)
Hindari PHK Masal, KemenPANRB Pertimbangkan Nasib Honorer Lewat 4 Prinsip Penting, Apa Saja? (bkpsdm.belitung.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pertimbangkan nasib tenaga honorer lewat empat prinsip penting.

Saat ini KemenPANRB benar-benar serius menghindari masalah PHK masal yang mengancam tenaga honorer.

Ancaman itu ada setelah muncul opsi rencana penghapusan tenaga honorer di Kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Diumumkan, Usulan 1 Juta Formasi Sudah FIX di ACC Sri Mulyani?

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Isu tersebut membuat tenaga honorer ketar-ketir akan nasib karier mereka.

Bahkan keresahan itu sampai didengarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowo telah memberikan titah khusus kepada Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas agar memperhatikan nasib honorer.

Baca Juga: Informasi Syarat SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023 Sebagai Database BKN

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet bersama KemenPANRB.

Menurut Jokowi harus ada jalan tengah, opsi pemberhentian massal dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, KemenPANRB kemudian menetapkan empat prinsip penting untuk menentukan nasib tenaga honorer.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas dilansir AYOBOGOR.COM dari laman menpan.go.id pada hari ini, Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Bukan PNS, Tenaga Honorer Disebut Bakal Diangkat Semua Jadi PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X