“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” sambungnya lagi.
Tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah menjadi prinsip penting yang kedua.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Pasalnya tenaga honorer punya kontribusi yang signifikan dalam pemerintahan.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Ditentukan 28 November 2023, Akan Diangkat Jadi PNS?
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ucapnya.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Terakhir, prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” pungkasnya.***