Disnakertrans Jabar Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran: Laporkan Jika Dicicil!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 03:08 WIB
Disnakertrans Jabar Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran: Laporkan Jika Dicicil!  (Pixabay)
Disnakertrans Jabar Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran: Laporkan Jika Dicicil! (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat atau Disnakertrans Jabar bakal menggelar dengan pengusaha membahas soal realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Jadi pada intinya itu melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten kota (Disnaker) dan para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi dilansir dari Ayobandung.com pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, larangan pembayaran THR secara cicil telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). SE tersebut merupakan bentuk penguatan dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang sistem pengupahan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR nya harus tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Disnakertrans Jabar mendirikan posko aduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 H. Nantinya, karyawan yang mendapatkan THR secara cicil dapat membuat laporan di posko tersebut.

Tak hanya posko, aduan soal THR juga dapat dilakukan via medsos maupun nomor kontak jejaring perpesanan dari Disnakertrans Jabar.

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui Wa (WhatsApp) atau telepon. Tapi biasanya, dari pusat (menaker) ada aplikasi pengaduan," jelasnya.

Rachmat berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari potensi terjadinya gesekan hingga konflik.

"Jadi nanti itu ada sanksi administrasinya (jika perusahaan melanggar aturan pemberian THR). Kalau tahun lalu (2022), iru sesuai dengan PP 36, yakni 5 persen didenda kalau terlambat. Kemudian, kita sesuai dengan regulasi juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Menaker Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pakaian Dinas PPPK Apakah Sama dengan PNS?

Rabu, 20 September 2023 | 16:07 WIB
X