Pencairan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Menaker Ida Fauziyah: Saya Minta Perusahaan Taat

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan agar perusahaan tidak mencicil THR karyawan. (Kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan agar perusahaan tidak mencicil THR karyawan. (Kemnaker.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika pengusaha atau perusahaan tak boleh mencicil dalam pencairan THR karyawan.

Aturan pembayaran atau pencairan THR karyawan tahun ini telah dirilis oleh Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya membeberkan soal pembayaran THR karyawan.

Baca Juga: Bansos Pangan 2023 Cair untuk 21 Juta Penerima Diantar ke Alamat, Anda Sudah Terima?

Dirinya menegaskan jika pemberian THR keagamaan tahun ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau karyawannya.

Ida Fauziyah juga meminta agar THR wajib dibayarkan secara penuh dengan waktu dan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Info KJP April 2023 Cair Tanggal Ini, Cek Penerima dan Besaran Dana yang Boleh Dicairkan!

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," lanjut Ida Fauziyah.

Soal besaran THR, Ida Fauziyah membeberkan aturan mengenai besaran tunjangan yang diberikan ke karyawan.

Besaran nominal THR pekerja, dalam hal ini karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan  sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Mantap! Tol BORR Seksi III B Segera Dibangun

Adapun untuk yang masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 2 Juni 2023 Naik

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:19 WIB
X