AYOBOGOR.COM-- Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika pengusaha atau perusahaan tak boleh mencicil dalam pencairan THR karyawan.
Aturan pembayaran atau pencairan THR karyawan tahun ini telah dirilis oleh Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya membeberkan soal pembayaran THR karyawan.
Baca Juga: Bansos Pangan 2023 Cair untuk 21 Juta Penerima Diantar ke Alamat, Anda Sudah Terima?
Dirinya menegaskan jika pemberian THR keagamaan tahun ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau karyawannya.
Ida Fauziyah juga meminta agar THR wajib dibayarkan secara penuh dengan waktu dan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Info KJP April 2023 Cair Tanggal Ini, Cek Penerima dan Besaran Dana yang Boleh Dicairkan!
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," lanjut Ida Fauziyah.
Soal besaran THR, Ida Fauziyah membeberkan aturan mengenai besaran tunjangan yang diberikan ke karyawan.
Besaran nominal THR pekerja, dalam hal ini karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Mantap! Tol BORR Seksi III B Segera Dibangun
Adapun untuk yang masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.
Artikel Terkait
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, Intip Rinciannya Beserta Gaji Ke-13
Surat Edaran THR Sedang Digodog Kemenaker, Apa Isinya?
Jokowi Minta THR Diserahkan 18 April 2023, Ini Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Wajib Dibagikan Seminggu Sebelum Lebaran