Pencairan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Menaker Ida Fauziyah: Saya Minta Perusahaan Taat

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan agar perusahaan tidak mencicil THR karyawan. (Kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan agar perusahaan tidak mencicil THR karyawan. (Kemnaker.go.id)

Agar pembayaran THR kepada karyawan berjalan semestinya, Menaker memberi instruksi kepada gubernur.

Instruksi itu adalah gubernur harus memastikan dan mengupayakan perusahaan yang berada di provinsi termasuk kota/kabupaten membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan.

Dimana pembayaran atau pencairan THR karyawan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X