AYOBOGOR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tanggal pencairannya sudah ditentukan, yuk intip rinciannya beserta gaji ke-13.
Saat ini umat Muslim sudah memasuki bulan suci puasa Ramadhan. Itu artinya Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba.
Para PNS dan pensiunan pun tengah bersiap untuk menerima THR serta gaji ke-13.
Berdasarkan aturan PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.
Sementara itu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 April 2023 jika ditilik dari kalender masehi.
Itu artinya THR PNS, pensiunan dan golongan ASN lainnya akan cair paling cepat pada 11 April 2023 mendatang.
Soal rinciannya juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Sementara itu, berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.