Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:44 WIB
Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)
Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan cair pada awal bulan April 2023.

Banyak para PNS yang sudah menanti-nantikan kapan cairnya THR pada tahun 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR untuk para PNS ini diprediksi akan cair lebih awal dikarenakan adanya perubahan jadwal cuti bersama menjelang Lebaran 2023.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan yaitu Budi Karya Sumandi telah mengusulkan bahwa libur cuti bersama untuk Lebaran tahun ini akan dimajukan, yang awalnya cuti dimulai pada tanggal 21 April 2023 menjadi tanggal 19 April 2023.

Menurut Budi Karya Sumandi, cuti bersama diajukan setelah adanya kesepakatan oleh Kapolri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan bahwa jadwal pencairan THR untuk para PNS yang biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan berdasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang akan dimulai pada tanggal 19 April 2023, maka sudah dapat dipastikan bahwa THR PNS akan cair pada awal bulan April 2023.

Jika dihitung pada 10 hari kerja, maka THR PNS akan turun pada tanggal 4 April 2023.

Untuk skema pemberian dan besaran untuk THR PNS dan pensiunan saat ini pemerintah masih membahasnya dan tidak lama lagi akan segera diumumkan.

Rincian Besaran THR PNS dan Gaji ke- 13 2023

Berikut ini merupakan rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk para PNS berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022, yaitu:

1. Komponen THR PNS dan Gaji ke – 13 PNS

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.900.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X