Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:44 WIB
Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)
Hore! THR PNS Akan Cair pada Awal April 2023, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)

2. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Pegawai PPPK akan menerima THR dan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dan akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.795.000 hingga Rp 6.786.000.

3. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji yang akan didapatkan oleh TNI sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, mulai dari Rp 1.643.000 hingga Rp 5.930.000.

4. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok dari Polri sesuai dengan jabatan, golongan hingga masa kerjanya, mulai dari Rp 1.643.000 hingga Rp 5.930.000

5. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan dengan SK Pensiunan yang telah disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yaitu:

· Tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang akan diterima per bulannya

· Untuk tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat

· Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72.000 per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35.000

· Untuk eselon III akan mendapatkan sebesar Rp 37.000 dan eselon IV akan mendapatkan sebesar Rp 41.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X