KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Awal April 2023? Hanya untuk Penerima Ini Cek Apakah Anda Termasuk?

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:12 WIB
KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Awal April 2023? Hanya untuk Penerima Ini Cek Apakah Anda Termasuk?
KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Awal April 2023? Hanya untuk Penerima Ini Cek Apakah Anda Termasuk?

AYOBOGOR -- Berikut ini akan dibahas tentang bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni KLJ, KPDJ, dan KAJ apakah cair April 2023.

KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 ini diperuntukkan untuk masyarakat DKI Jakarta, bantuan ini diberikan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar atau PKD bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta.

Skema pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KPDJ cair per tiga bulan, maka seharusnya bansos akan cair di bulan Maret 2023 namun hingga kini belum juga ada kepastian.

Masyarakat penerima bantuan diharapkan untuk bersabar mengenai pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023.

Diliat pada akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu @dinsosdkijakarta yang mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan perbaikan data untuk para keluarga penerima manfaat atau KPM di tahun 2023.

Namun sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai kapan cairnya bantuan sosial atau bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ di tahun 2023.

Sebelum itu, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria atau syarat untuk penerima bansos.

Syarat untuk Mendapatkan KLJ 2023

Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ di tahun 2023, yaitu:

1. Penerima manfaat berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat memiliki ekonomi rendah dan harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Penerima manfaat memiliki kendala baik secara fisik maupun psikologi

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat

Nantinya Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X